Selasa, 02 Maret 2010

Fenomena Nikah Siri

Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik. Nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam). Kedua, nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan;

Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

Jika pernikahan siri dilakukan tanpa adanya wali yang sah dari pihak perempuan, tentu saja pernikahan ini tidak sah hukumnya dalam agama.

kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.

Kebanyakan masyarakat kurang mampu melakukan pernikahan siri karna alasan ekonomi. Tentu saja ini disebabkan karna biaya untuk mengurus segala keperluan mendaftarkan pernikahan ke lembaga hukum terkait yang cukup mahal. Berdasarkan pengalaman yang saya dengar dari teman-teman yang sudah menikah, proses pendaftaran pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama cukup rumit dan menghabisakan biaya yang banyak. Bahkan penghulu yang akan menikahkan calon suami istri tersebut tidak segan-segan mematok biaya yang tinggi, walaupun sebenarnya sudah ada ketentuan standar biaya untuk melakukan pernikahan secara hukum.

Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya

Pernikahan siri, walaupun sah menurut hukum agama tetapi tetap menimbulkan dampak negatif di masa depan pasangan suami istri yang melakukan pernikahan siri tersebut. Misalnya Jika mereka mempunyai anak di kemudian hari, si anak tidak bisa memperoleh akta kelahiran karena orang tuanya tidak mempunyai surat resmi menikah dari catatan sipil. Jika kelak terjadi perceraian pun, sang istri tidak dapat menuntut apa-apa karena tidak mempunyai bukti hukum yang kuat untuk menuntut tanggung jawab dari suami yang meninggalkannya. Pernikahan siri juga membuka peluang bagi para suami untuk melakukan poligami.

Atas dasar segi negatif itulah, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang yang akan menganggap pernikahan siri sebagai perbuatan illegal. Namun jika RUU tersebut terrealisasi hendaknya pemerintah melakukan pengawasan yang ketat tentang biaya pernikahan agar faktor ekonomi tidak lagi menjadi penghambat untuk melakukan pernikahan yang sah secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar