Jumat, 20 November 2009

ISD-Hukum dan Negara

  1. Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.

Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

  1. Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

  1. J.C.T. Simorangkir, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

  1. Prof. Dr. E. Utrech, S.H.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  1. merupakan aturan atau kaidah,
  2. berlaku untuk kehidupan masyarakat,
  3. dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
  4. adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.

Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

  1. Norma agama

Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

  1. Norma moral/kesusilaan

Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

  1. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

  1. Norma hukum

Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.

  1. Penggolongan Hukum

Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.

  1. Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

  1. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:

Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.

Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

  1. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.

Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

  1. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.

Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

  1. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

@ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.

@ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.

  1. Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:

@ Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

@ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

  1. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:

@ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

@ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.

@ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.

@ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.

Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.

Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.

2) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.

3) Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.

4) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.

5) Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.

6) Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.

7) Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.

8) Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).


NEGARA

  1. Pengertian Negara

Terdapat beberapa pengertian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.

  1. 1. Sri Sumantri

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara., selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.

  1. 2. Miriam Budiarjo

Negara adalah suatu daerah teriorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.

  1. 3. A.G. Pringgodigdo, S.H.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

  1. 4. Aristoteles

Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

  1. Unsur-Unsur Negara

Sebuah kovensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara, yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah yang pasti
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
  5. Mempunyai kedaulatan

Oppenheim-Lauterpacht menyatakan unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi terbagi 2, yaitu sebagai berikut.

  1. Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

  1. Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah unsure yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsur deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.

III. Fungsi dan Tujuan Negara

A. Fungsi Negara
Fungsi negara menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Denagn demikian, fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara setidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

1). Melaksanakan penertiban

2). Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan

3). Mengusahakan pertahanan

4). Menegakkan keadilan

B. Tujuan Negara

Setiap negara sudah tentu memilki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, diantaranya sebagai berikut.

1). Ajaran Plato

Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.

2). Ajaran Negara Kekuasaan

Penganjuran ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Niccolo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa.

3). Ajaran Teokratis

Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk dibawah pimpinan Tuhan.

4). Ajaran Negara Polisi (hukum dalam arti sempit)

Negara bertujuan menjaga keamana dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu pengajurannya adalah Immanuel Kant.

5). Ajaran Negara Hukum

Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hhukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Sala satu penganjurannya adalah Krabbe.

6). Ajaran Negara Kesejahteraan

Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang ada diharapkan merata dan adil bagi seluruh rakyat.

ISD-Pemuda dan Sosialisasi

Remaja

- Yaitu masa transisi psikologis dan problematis yang memungkinkan mereka berada dalam keadaan norma dan hukum.

- Yaitu klompok yang mudah terpengaruh oleh media massa,apapun bentuknya karena emosi yang masih labil

- Yaitu sebagai individu dan masa pancaroba yang belum mendalam terhadap norma, etika dan agama.

Anomi Remaja

- Menurut Enoch Markum : muncul akibat keanekaragaman norma

- Masyarakat diharapkan mampu memberi jawaban, juga dalam keadaan transisi.

- Dalam keadaan bingung mereka mencari pegangan norma yang memberikan kesempatan untuk menyimpang.

~ Orientasi mendua

Menurut Dr.Male : adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat serta loyalitas terhadap teman sebaya

yang menyebabkan mereka melahap semua informasi tanpa diseleksi dan dalam keadaan bimbang mencoba untuk bunuh diri.

Peran media massa

- Untuk memenuhi keinginan dan menyatakan identitas diri.

- Untuk membuktikan bahwa mereka bisa lepas dari orang tua.

- Memenuhi kebutuhan untuk memperoleh aksesbilitas di tengah masyarakat

~ Pemuda dan identitas

- Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam harapan.

- Mempunyai masalah yang bervariasi

- Terdapat proses sosialisasi generasi pemuda.

- Mempunyai potensi positif yang dapat dikembangkan

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Berdasrkan :

  1. Landasan idiil : Pancasila
  2. Landasan konstitusional : UUD 1945
  3. Landasan strategis : Garis Besar Haluan Negara
  4. Landasan Historis : Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan
  5. Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi leluhur.

potensi generasi muda

- Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme.

- Kurang pastinya masa depan yang akan dihadapi

- Belum seimbangnya generasi pemuda dengan fasilitas pendidikan.

- Kurangnya gizi

- Banyak pernikahan dibawah umur

- Pergaulan bebas

- Meningkatnya kenakalan remaja.

- Belum adanya peraturan tentang generasi muda.

Potensi generasi muda

- Idealisme dan daya kritis

- Dinamika dan kreatifitas

- Keberanian mengambil resiko

- Optimis dan gairah semangat

- Sikap mandiri dan disiplin murni

- Terdidik

- Keanekaragaman dan persatuan dan kesatuan.

- Patriotisme dan nasionalisme.

- Sikap ksatria.

- Kemampuan penguasaan IPTEK

Sosialisasi

Adalah proses yang membantu individu belajar dan menyesuaikan diri yang prosesnya berawal dari keluarga sehingga tercipta cara

berfikir dan kebiasaan sosialisasi.

Lembaganya adalah :

- Keluarga

- Sekolah

- Kelompok sebaya.

Sosialisasi :

- Agar individu tersebut dapat diberi ilmu pengetahuan

- Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam pengembangan diri sendiri

- Mengendalikan fungsi organik

- Bertingkah laku selaras dengan masyarakat.

ISD-Warga Negara dan Negara

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.

b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah

Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.

c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi

2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas : – hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis

3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja

4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi

5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal

6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur

7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif

8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik

B. NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
1.) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangkan dengan satu sama lainnya

2.) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan arahkan pada tujuan Negara

a.) Sifat-sifat Negara
Adapun sifat Negara antara lain :
1.) Sifat memaksa
2.) Sifat monopoli
3.) Sifat mencakup semua

b.) Bentuk Negara
Dalam teori ini bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat

1) Negara Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Negara berdaulat mempunyai 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu :
a.) Negara keastuan dengan system sentralisasi
b.) Negara keastuan dengan system desentralisasi

2) Negara Serikat
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri

c.) Unsur-unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
(1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahannya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan

ISD-Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Arti masyarakat menurut beberapa sumber :
1. R. LINTON : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya dalam satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
2. M.J Herskovits : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu acara hidup tertentu.
3. J.L Gillin dan J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang tersebar dan mempunyai kebiasaan,tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4. Hasan Shadilly : Mendefinisikan masayarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatin satu sama lain.Masyarakat perkotaan mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
- Kehidupan keagamaan
- Biasa mengurus dirinya sendiri
- Pembagian kerja lebih tegas
- Kemungkinan untuk mendapat pekerjaan lebih cepat
- Jalan pikiran rasional
- Perubahan perubahan social sangat tampak

Dipandang dari segi terbentuknya masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Masyarakat paksaan
2. Masyarakat Merdeka
a. Masyarakat Natur
b. Masyarakat kultur

Dan berikut ini saya mengutip dari wordpress Harry W.S. karena beliau memberikan informasi yang baik dalam hal masyarakat…

Perubahan cepat dalam teknologi informasi telah merubah budaya sebagian besar masyarakat dunia, terutama yang tinggal di perkotaan. Masyarakat di seluruh dunia telah mampu melakukan transaksi ekonomi dan memperoleh informasi dalam waktu singkat berkat teknologi satelit dan komputer. Pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar mampu memperoleh kekuasaan melalui kekuatan militer dan pengaruh ekonomi. Bahkan perusahaan transnasional mampu menghasilkan budaya global melalui pasar komersil global.
Perubahan budaya lokal dan sosial akibat revolusi informasi ini tidak dapat dielakkan. Masyarakat perkotaan yang memiliki akses terhadap informasi merupakan kelompok masyarakat yang langsung terkena pengaruh budaya global. Akses informasi dapat diperoleh melalui media massa cetak maupun elektronik, internet, dan telepon. Masyarakat perkotaan dipengaruhi terutama melalui reproduksi ’meme’ yang dilakukan oleh media massa (Chaney, 1996).
Dalam konteks Indonesia, masyarakat konsumen Indonesia mutakhir tumbuh beriringan dengan sejarah globalisasi ekonomi dan transformasi kapitalisme konsumsi yang ditandai dengan menjamurnya pusat perbelanjaan bergaya seperti shopping mall, industri waktu luang, industri mode atau fashion, industri kecantikan, industri kuliner, industri nasihat, industri gosip, kawasan huni mewah, apartemen, iklan barang-barang mewah dan merek asing, makanan instan (fast food), serta reproduksi dan transfer gaya hidup melalui iklan dan media televisi maupun cetak yang sudah sampai ke ruang-ruang kita yang paling pribadi. Hal ini terjadi di banyak masyarakat

Dampak budaya global Budaya global seperti di atas telah menggusur budaya lokal Indonesia (Ibrahim, pengantar dalam Lifestyles oleh Chaney, 1996). Contoh untuk hal ini dapat kita lihat pada masyarakat keraton Indonesia. Dalam dua abad terakhir tata masyarakat kerajaan mulai memudar. Kedudukan bangsawan dikudeta oleh kaum pedagang dengan senjata teknologi dan uang. Legitimasi istana yang bersemboyan kawula gusti kini diinjak-injak oleh semangan individualisme, hak asasi, dan kemanusiaan. Mitos dan agama digeser sekularisme dan rasionalitas. Tata sosial kerajaan digantikan oleh nasionalisme. Akibat runtuhnya kerajaan yang mengayomi seniman-cendekiawan istana, berantakanlah kondisi kerja dan pola produksi seni-budaya istana (Heryanto, 2000).

Peran nalar dalam pemaknaan hidupNalar didefinisikan sebagai kemampuan mental yang berguna untuk menyesuaikan pemikiran maupun tindakan dengan tujuan (Brown, 1993). Nalar bekerja dengan kaidah filsafat (penarikan kesimpulan) dan kaidah psikologi (teori kesadaran). Nalar telah mengantarkan manusia ke kedudukan yang tinggi dengan membantunya mengumpulkan pengetahuan.
Dapat kita simpulkan bahwa nalar adalah produk biologis- sekadar alat yang menurut kodratnya terbatas kemampuannya (Calne, 2002). Nalar telah meningkatkan mutu cara kita melakukan sesuatu, tetapi nalar tidak mengubah mengapa kita melakukannya. Nalar lebih merupakan fasilitator daripada inisiator. Kita memakai nalar untuk mendapatkan apa yang kita inginkan, bukan menentukan apa yang kita inginkan. Nalar telah melahirkan pengetahuan yang membuat kita bisa terbang keliling dunia kurang dari 2 hari. Walaupun demikian kita melakukan perjalanan karena maksud dan alasan yang sama dengan yang mendorong leluhur kita dulu bepergian- berdagang, penaklukan, agama, petualangan, atau penindasan.

Gaya hidup mandiri

Dengan gencarnya promosi gaya hidup modern sekarang ini, kita harus bisa mengambil sikap. Perubahan budaya lokal tidak dapat dielakkan, namun kita dapat mengarahkan perubahan tersebut. Corak budaya global yang negatif kita hilangkan, namun yang positif kita ambil.
Budaya luar yang baik untuk kita adopsi adalah budaya yang memerdakan dan membebaskan manusia. Menurut Immanuel Kant, ada dua unsur yang penting dalam manusia merdeka. Pertama, digunakannya akal budi sebagai satu bagian manusia- nalar yang mampu memecahkan persoalan-persoalan ethis tanpa sama sekali mengacu kepada wujud yang ilahiat. Kedua, ’publik’ sebagai arena. Bagi Kant, ukuran manusia yang dewasa, merdeka, adalah ketika ia mempergunakan nalarnya di arena publik tersebut. Untuk bisa mencapai ke arah sana, dibutuhkan kemandirian yang bertanggungjawab serta disiplin. Dan nalar menunjukkan bagaimana cara efektif dan efisien untuk melakukan perubahan tersebut.
Kemandirian berarti kita mampu hidup tanpa bergantung mutlak kepada sesuatu yang lain. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk mengenali kelebihan dan kekurangan diri sendiri, serta berstrategi dengan kelebihan dan kekurangan tersebut untuk mencapai tujuan. Dan nalar adalah alat untuk menyusun strategi.
Bertanggungjawab maksudnya kita melakukan perubahan secara sadar dan memahami betul setiap resiko yang bakal terjadi serta siap menanggung resiko. Dan dengan kedisiplinan akan terbentuk gaya hidup yang mandiri.
Dengan gaya hidup mandiri, budaya konsumerisme tidak lagi memenjarakan manusia. Manusia akan bebas dan merdeka untuk menentukan pilihannya secara bertanggungjawab, serta menimbulkan inovasi-inovasi yang kreatif untuk menunjang kemandirian tersebut.

ISD-Pelapisan Sosial

A. Pengertian

Masyarakat terbentuk dari individu – individu . Individu – Individu ini terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial . Dengan adanya atau terjadinya . kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata . Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu , seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat . Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan , bahwa :

a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya ;
b. individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya .

Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu mengalami perubahan sosial , marilah kita pelajariapa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat .

Istilah Stratifikasi berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN . Karena itu Sosial Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat . Sejumlah Individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum .

Menurut Theodorson dkk.definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaaan hak , pengaruh dan kekuasaan” . Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida , dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas .

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno .
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki – laki dan perempuan . Tetapi hal ini perlu di ingat bahwa ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki – laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pekerjaan , semata – mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri . Contoh Kedudukan laki – laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki – laki di Minangkabau . Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian .

Di dalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan , pelapisan masyarakat itu sudah ada . Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaaan – pembedaan hak dan kewajiban
2. adanya kelompok – kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak – hak istimewa
3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4. adanya orang – orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5. adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri ;
6. adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum .

Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar . Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu – individu yang terisolir produksi kolektif yang sebenarnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan timbal balik dan individu – individu yang aktif secara ekonomis , serta bagian – bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdagangan dan barter satu sama lain .

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

1. Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri . Adapun orang – orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu . Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya . Pengakuan – pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya . Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat , waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku .

2. Terjadi dengan disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama . Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang . Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi ini terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horisontal .

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan lain baik keatas
Maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal – hal yang istimewa .
Di dalam sistem yang demikian itu satu – satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran . Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta . Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

1. Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan – golongan pendeta dan
Merupakan kasta tertinggi
2. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
Dipandang sebagai lapisan kedua
3. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang
Sebagai lapisan menengah ketiga .
4. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata

5. Paria :adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta .
Yang termasuk golongan ini misalnya kaum Gepeng dsb.

2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naiknya ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini . Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu . Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya . Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”. Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat , sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan . Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain . Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita – citakan . Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap , sehingga yang bersangkutan bisa jatuh ke tangga sosial uang lebih rendah .

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit daripada Pelapisan sosial masyarakat ada beberapa macam . Ada sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi , atau aspek politik saja , tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif .

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian) . Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih .

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class)
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class) , kelas menengah (middle class) , dan kelas ke bawah (lower class) .
3. Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class) , kelas menengah (middle class) , kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class) .

Orang dapat menduduki lapisan (atau istilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa factor , seperti misalnya : keturunan , kecakapan , pengaruh , kekuatan dan lain sebagainya .

Beberapa Teori Para Ahli :

1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap – tiap negara terdapat tiga unsur , yaitu mereka yang kaya sekali , mereka yang melarat sekali , dan mereka yang berada di tengah – tengah nya . Disini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang kaya , orang menengah , dan melarat
2. Prof . Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan sebagai berikut : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis – lapis dalam masyarakat .
3. Vilfredo Pareto , sarjana Italia , menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite . Menurut dia pangkal dari perbedaan itu karena orang – orang yang memiliki kecakapan , watak , keahlian dan kapasitas yang berbeda – beda .

ISD-Individu, Keluarga dan Masyarakat

Makna individu

Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya.

Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya. Bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja atau bukan hanya aktivitas dari kemampuan-kemampuan jiwa satu persatu terlepas dari pada yang lain.

Contoh : manusia sebagai makhluk individu mengalami kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya. Tidak hanya dengan mata, telinga, tangan, kemauan, dan perasaan saja. Dalam kegembiraannya manusia dapat mengagumi dan merasakan suatu keindahan, karena ia mempunyai rasa keindahan, rasa estetis dalam individunya. Suatu keindahan ia kagumi dan ia nikmati melalui indra mata dan indra perasaan yang berbaur menjadi satu kesatuan.

Pendapat lain bahwa manusia sebagai makhluk individu, tidak hanya dalam arti makhluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapan serta kelemahan-kelemahannya. Sehubungan dengan itu, Fallport merumuskan kepribadian manusia sebagai makhluk individu adalah sebagai berikut : kepribadian adalah organisasi dinamis daripada sistem-sistem phsyco-physic dalam individu yang turut menentukan cara-caranya yang unik (khas) dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungan (W. A. Gerungan, 1980 : 28).

Makna Keluarga

Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan social ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.
Ada 5 macam hal terpenting yaitu :
• Hubungan suami istri.
• Bentuk perkawinan dimana suami istri itu diadakan dan dipelihara.
• Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
• Milik atau harga benda kelurga.
• Pada umumnya keluarga itu tempat bersama /rumah bersama.

Makna Masyarakat

Mengenai arti masyarakat ini, kita kemukakan definisi mengenai mayarakat itu. Seperti misalnya :
• R. Linton : seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
• M.J. Herskovist : menulis bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
• J.L. Gillin dan J.P. Gillin : mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
• S.R. Steinmetz : seorang sosiolgi bangsa Belanda, mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
• Hasan Shadili : mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara bergolongan dan mempunyai pengaru kebatinan satu sama lain.

Menurut Ellwood, factor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama adalah :
• Dorongan untuk mencari makan ; penyelenggaraan untuk mencari makanan itu lebih mudah dilakukan dengan bekerjasama.
• Dorongan untuk mempertahankan diri ; teritama dalam keadaan primitive ; dorongan ini merupakan cambuk untuk bekerjasama.
• Dorongan untuk melangsungkan jenis.

Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok social harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
• Setiap anggotanya harus sadar bahwa ia merupakan bagian lain kelompoknya.
• Ada hubungan timbal balik antara anggotanya.
• Ada suatu factor yang dimiliki bersama, seperti nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideology yang sama dan sebagainya.

Factor lingkungan geografis memberi pengaruh terhadap kagotong-royongan misalnya saja :
• Factor topografi setempat yang memberikan suatu ajang hidup dan suatu bentuk adaptasi kepada penduduk.
• Factor iklim yang dapat memberikan pengaruh positif maupun negative terhadap penduduk terutama petani-petaninya.
• Factor bencana alam seperti letusan gunung, gempa bumi, banjir dan sebagainya yang harus dihadapi dan dialami bersama.

ISD-Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Pertumbuhan Penduduk
  • Pertumbuhan penduduk yang makin cepat mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek-aspek sosial budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. megakibatkan bertambahnya sistem mata pencaharian hidup dari homogen menjadi kompleks
  • Manusia mempunyai kelebihan dlm kehidupan dgn memanfaatkan akal budinya dlm perkembangan budaya
  • Akibatnya dari perkembangan kebudayaan ini, mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhannya

Pertumbuhan penduduk berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk khususnya juga berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau Negara bahkan dunia pada umumnya.

Factor demografi yg mempengaruhi pertumbuhan penduduk di suatu daerah

1. Kematian

a. tingkat kematian kasar (CDR/Crude Death Rate)

jumlah orang yang meninggal pertengah tahun dapat dirumuskan :

CDR = D K

Pm

D = Jumlah kematian

Pm = Jumlah Penduduk Pertengah tahun

K = Konstanta = 1000

Penduduk pertengah thn dpt dirumuskan

Pm = ½ (P1+P2)

Pm = P1+(P2-P1)

2

Pm = P2-(P2-P1)

2

Pm = Jumlah penduduk pertengah tahun

P1 = Jumlah penduduk pada awal tahun

P2 = Jumlah penduduk pada akhir tahun

b. tingkat kematian khusus (ASDR/Age Specific Death Rate)

Tingkat kematian dipengaruhi beberapa factor yaitu : umur, jenis kelamin, pekerjaan

Dan dapat dirumuskan

ASDR= Di K

Pm

Di = kematian utk kelompok umur i

Pm = Jumlah penduduk pada pertengah thn kelompok umur i

K = Konstanta = 1000

2. Fertilitas (Kelahiran Hidup)

Yang menyebabkan fertilitas :

1. Sulit memperoleh angka statistik lahir hidup, tidak dicatatkan dalam peristiwa kelahiran/kematian dan sering dicatatkan sebagai lahirmati

2. Wanita mempunyai kemungkinan melahirkan dari seorang anak ( tetapi meninggal hanya sekali )

3. Makin tua umur wanita tidaklah berarti kemungkinan mempunyai anak makin menurun

4. Di dalam pengukuran fertilitas hanya melibatkan satu orang saja

Ada dua istilah asing yang kedua-duanya diterjemahkan sebagai kesuburan :

a. Fecundity (kesuburan)

adalah lebih diartikan sebagai kemampuan biologis wanita untuk mempunyai anak

b. Fertility (Fertilitas)

adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang atau kelompok wanita

Tingkat Kelahiran Kasar (CBR/Crude Birth Rate)

Adalah jml kelahiran hidup di suatu daerah pada tahun tertentu tiap 1000 penduduk pada pertengah tahun tersebut

CBR = jumlah lahir hidup x1000 atau BCDR= B K

Jml penduduk pd pertengah thn Pm

B= Jumlah kelahiran hidup pd suatu dunia pd suatu thn tertentu

Pm= jumlah penduduk pd pertengah tahun

K= Konstanta = 1000

GFR(General Fertility Rate) / angka kelahiran umum

Adalah angka yg menunjukan jml kelahiran per 1000 wanita usia produktif, Dapat dirumuskan :

GFR = B K

Fm

B= jumlah kelahiran hidup pd thn tertentu

Fm= jumlah penduduk wanita pd pertengah thn

K= Konstanta =1000

ASFR(Age Specific Fertility Rate)/ Tingkat kelahiran khusus

Dapat dirumuskan :

ASFRi= Bi K

Fmi

Bi= jumlah kelahiran dari wanita kelompok umur i

Fmi= Jml penduduk wanita pertengah thn dlm kel i

K= Konstanta= 1000

Kebudayaan dan Kepribadian

A. Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan

Zaman batu sampai zaman logam

- Zaman batu tua(paleolitikum) Alat yg digunakan masih kasar

- Zaman batu muda(neolitikum) telah memiliki kepandaian mengolah logam dari besi

B. Kebudayaan Hindu, Budha dan Islam

1. Kebudayaan Hindu dan Budha

  • Hindu berasal dari india sekitar abad 3 sampai 4 di pulau jawa
  • Budha masuk sekitar abad ke-5
  • Ajaran budha dapat diatakan berpandangan lebih maju karena tidak menghendaki adanya kasta

2. Kebudayaan Islam

  • Pada abad ke 15-16 agama islam dikembangkan di Indonesia oleh wali songo
  • Dalam prosesnya dikembangkan juga oleh para Gujarat, arab dan pakistan

C. Kebudaaan Barat

  • Unsur kebudayaan barat diawali dengan kedatangan VOC yg membagi menjadi 2 lapisan sosial yaitu kaum buruh dan pegawai
  • Dalam lapisan sosial kemampuan bahasa belanda menjadi syarat utama untuk mencapai kenaikan kelas sosial

ISD-PENGANTAR ILMU SOSIAL DASAR

Ilmu Sosial dasar Adalah pengetahuan yg menelaah masalah sosial yg berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dan bukan gabungan dari ilmu sosial yg dipadukan serta bukan disiplin ilmu sendiri karena tidak memiliki obyek metode ilmiah

Tujuan: memahami dan menyadari kenyataan sosial yg ada di masyarakat bahwa masalah sosial bersifat kompleks serta peka dan tanggap penanggulangannya

ISD dan IPS

Persamaan :

- bahan studi untuk program pendidikan/pengajaran

- keduanya disiplin ilmu yang berdiri sendiri

- keduanya memiliki materi tentang kenyataan dan masalah sosial

Perbedaan :

- ISD diberikan di perguruan tinggi, sedangkan IPS di sekolah dasar dan lanjutan

- ISD satu mata kuliah tunggal, sedangkan IPS kelompok dari sejumlah mata pelajaran

Ruang Lingkup ISD

Dibedakan menjadi tiga golongan :

- Kenyataan sosial yang ada di masyarakat

- Konsep sosial atau pengertian tentang kenyataan sosial

- Masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan sosial

Konsorsium Antar Bidang Telah Ditetapkan Bahwa Perkuliahan ISD Terdiri Dari Delapan Pokok Bahasan :

  1. Berbagai masalah kependudukan dalam perkembangan masyarakat dan kebudayaan
  2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat
  3. Masalah pemuda dan sosialisasi
  4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara
  5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
  6. Masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan
  7. Masalah pertentangan sosial dan integrasi
  8. Pemanfaatan iptek bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Minggu, 15 November 2009

Pengantar Telematika

Etimologi Telematika menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika. Asal mulanya kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis yaitu TELEMATIQUE yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas

Kamis, 05 November 2009

Urbanisasi Pasca Lebaran

Latar Belakang

Salah satu isu kependudukan yang penting dan mendesak untuk segera ditangani secara menyeluruh adalah urbanisasi. Meski harus diakui bahwa tidak ada negara di era industrialisasi dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berarti tanpa adanya urbanisasi, namun tidak dapat dipungkiri pula urbanisasi dapat menciptakan masalah yang yang beragam.

Menurut wikipedia Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota, Pasca lebaran, grafik urbanisasi selali meningkat setiap tahunnya sehingga bisa menimbulkan pelonjakan penduduk dan beerbagai masalah lainnya. Namun urbanisasi juga bisa menimbulkan dampak yang positif. Atas dasar itulah, penulis ingin memaparkan ulasan mengenai urbanisasi, khususnya urbanisasi pasca Lebaran Idul fitri. Serta memaparkan solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari urbanisasi.

1. Urbanisasi

1.1 Pengertian Urbanisasi

Secara umum, urbanisasi dapat diartikan sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota. Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk, Bedanya Migrasi penduduk lebih bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara atau tidak menetap.

1.2 Faktor-Faktor Urbanisasi

Dari pemantauan pemerintah ada dua arus besar menjadi pendorong urbanisasi, yang pertama adalah tahun kelulusan siswa/mahasiswa dari studinya. Arus pertama ini bagi pemerintah kota bukan ancaman serius, selain karena segi kuantitas tidak terlalu banyak, dilihat dari segi kualitas mayoritas adalah tenaga-tenaga terdidik yang potensial dan mempunyai prospek kerja (formal) cukup tinggi. Bahkan banyak yang memandang mereka akan membawa urbanisasi kearah positif untuk kemajuan kota. Arus yang kedua adalah di saat pasca lebaran. Arus inilah yang paling diantisipasi ekstra oleh pemerintah kota dan menjadi ancaman serius bagi mereka. Kebanyakan perantau baru dari arus balik lebaran ini datang dari wilayah miskin di Indonesia. Kebanyakan lagi dari mereka tidak mempunyai modal yang cukup mengarungi sengitnya persaingan kerja di kota. Dengan latar pendidikan minim, skill yang kurang, dan sumber daya finansial (modal dana) juga kurang memadai semakin mempersulit para migran urban meraih kesuksesan di kota

Urbanisasi dilakukan oleh penduduk di desa disebabkan oleh juga beberapa faktor lain. Yaitu faktor penarik dan faktor pendorong.

Faktor penarik urbanisasi antara lain adalah :

  1. Kehidupan kota yang lebih mewah
  2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
  3. Banyak lapangan kerja di Kota
  4. Pengaruh buruk sinetron Indonesia
  5. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi yang jauh lebih baik dan berkualitas

Faktor penarik urbanisasi antara lain adalah :

  1. Lahan pertanian yang semakin sempit
  2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  3. Menganggur karena tidak banyak lapangan kerja di desa
  4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
  5. Diusir dari desa

1.3 Dampak Positif Urbanisasi

Tidak ada negara di era industrialisasi dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berarti tanpa adanya urbanisasi. Urbanisasi pada tingkatan tertentu dari sisi ekonomi justru akan menguntungkan kota tujuan urbanisasi. Dalam teori umum semakin meningkat persentase penduduk suatu kota semakin meningkatkan produk domestik bruto dan capaian pembangunan manusia dari penduduk di kota itu.

1.4 Dampak Negatif Urbanisasi

· Terjadinya tingkat urbanisasi yang berlebihan, atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada penduduk itu sendiri. ukuran terkendali atau tidaknya proses urbanisasi biasanya dikenal dengan ukuran primacy rate, yang kurang lebih diartikan sebagai kekuatan daya tarik kota terbesar pada suatu negara atau wilayah terhadap kota-kota di sekitarnya. makin besar tingkat primacy menunjukkan keadaan yang kurang baik dalam proses urbanisasi.

· Banyak penduduk yang melakukan urbanisasi tidak memiliki skill,sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri atau lembaga yang ada.hal ini tentunya akan menimbulkan peningkatnya angka penganggura dikota dan hal ini tentunya akan memicu naiknya tingkat angka kemiskinan diperkotaan.

· Tidak adanya peraturan yang jelas yang mengatur masalah urbanisasi sehingga laju urbanisasi tidak terkendali dan penyebarannya pun tidak merata.selain itu kurangnya kontrol dan pengawasan dari pemerintah kota.

· Kemiskinan, pengangguran, pemukiman kumuh, banyaknya gepeng (gelandangan dan pengemis), tingkat kriminalitas tinggi adalah sebagian contoh akibat langsung maupun tidak langsung yang merupakan dampak negatif dari urbanisasi.

2. Urbanisasi Pasca Lebaran

2.1 Urbanisasi Pasca Lebaran

Arus balik lebaran selalu identik dengan pendatang baru ke kota-kota besar seperti, Jakarta,Surabaya,Bali dan Batam. Meningkatnya jumlah pendatang baru ke kota besar,setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan. Hampir sebagian besar pendatang baru tersebut datang dengan alasan ingin mencari pekerjaan atau mengadu nasib dikota besar. Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia,Bali sebagai daerah wisata,Surabaya dan Batam sebagai daerah industri,menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang tinggal didaerah untuk mencari pekerjaan disana. Walaupun mereka datang tanpa memiliki kemampuan atau keterampilan lebih,serta tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan,tetap tidak menyurutkan keinginan mereka untuk datang kekota. Mungkin hal ini disebabkan karena banyaknya alasan yang mengatakan bahwa penghasilan bekerja didaerah tidak sebesar penghasilan mereka yang bekerja dikota. Kebanyakan perantau baru dari arus balik lebaran ini datang dari wilayah miskin di Indonesia. Kebanyakan lagi dari mereka tidak mempunyai modal yang cukup mengarungi sengitnya persaingan kerja di kota. Dengan latar pendidikan minim, skill yang kurang mumpuni, dan sumber daya finansial (modal dana) juga kurang memadai semakin mempersulit para migran urban meraih kesuksesan di kota. Kalaupun ada yang sukses mungkin bisa dihitung dalam hitungan jari dibanding ratusan migran lainya. Itupun karena mereka mempunyai soft skill yang menunjang kerjanya seperti keuleten, pekerja yang keras, humanis dalam membangun jaringan, dan yang paling penting adalah kejujuran untuk membangun trustment.

urbanisasi yang terjadi sekarang ini sudah pada tingkatan tidak terkontrol, akibatnya urbanisasi tidak lagi menjadi faktor kemajuan kota. Bukti empiris menunjukkan hubungan antara urbanisasi dan kemajuan itu bisa terwujud jika urbanisasi berada pada tingkat yang terkontrol (UNDP, Human Development Report, 2005). Banyak faktor yang menyebabkan mengapa urbanisasi begitu tinggi hingga tak terkontrol. Salah satunya adalah dari peninggalan kebijakan jaman orde baru yang masih menyisakan masalah hingga dewasa ini. Paradigma sentralisasi pemerintahan dan pembangunan ekonomi terpusat adalah hal yang menjadi faktor pendorong terjadinya urbanisasi dengan konsentrasi migrasi yang tidak sehat. Daerah kurang diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah. Pemerintah pusat juga tidak mau memecah kosentrasi pembangunan ke daerah untuk pemerataan pembangunan. Yang terjadi sekarang ini adalah jomplangnya pembangunan satu daerah dengan daerah yang lain.

Selain itu jika kita flashback awal pemerintah orde baru saat itu terlalu berfokus pada pembangunan industri subtitusi import (manufactur) dengan mengabaikan sektor yang menjadi penghidupan mayoritas penduduk yakni sektor pertanian. Kalaupun sektor pertanian sempat dianggap maju dengan swasemba berasnya, tapi kemajuannya hanya berlangsung singkat, karena orientasi pembangunan pertanian saat itu berdasarkan paradigma industri subtitusi import (mencukupi pangan nasional), bukan pada pengembangan sumber daya pertanian dan keunggulan produk pertanian. Sektor pertanian sangat identik dengan kehidupan ekonomi desa. Jika sektor pertanian tidak berkembang maka ekonomi desa juga terkena dampak buruknya. Sektor pertanian yang tidak menjanjikan lagi dan lapangan perkejaan yang minim di desa, ditambah lagi rata-rata pendidikan yang rendah menjadi faktor pendorong masyarakat desa untuk melakukan urbanisasi. Orde baru memang telah jatuh selama satu dekade terkahir, tapi sisa kebijakannya masih terasa sampai saat ini. Mindset masyarakat desa tentang urbanisasi sebagai peningkatan taraf hidup masih belum banyak berubah. Orde reformasi dengan otonomi daerahnya juga tidak mampu menjawab banyak untuk memajukan ekonomi desa, terbukti dengan masih tingginya urbanisasi. Michael Lipton (1977) pernah mengatakan, orang berurbanisasi merupakan refleksi dari gejala kemandekan ekonomi di desa yang dicirikan oleh sulitnya mencari lowongan pekerjaan dan fragmentasi lahan (sebagai faktor pendorong), serta daya tarik kota dengan penghasilan tinggi (sebagai faktor penarik).

Karena tidak terkontrol nya tingkat urbanisasi alih-alih kemajuan yang didapatkan dari urbanisasi, justru urbanisasi malah jadi biang kerok berbagai permasalahan pelik kota. Kemiskinan, pengangguran, pemukiman kumuh, banyaknya gepeng (gelandangan dan pengemis), tingkat kriminalitas tinggi adalah sebagian contoh akibat langsung maupun tidak langsung dari urbanisasi.

2.3 Solusi Atas Permasalahan Urbanisasi

Melihat peningkatan arus urbanisasi tersebut dari tahun ke tahun, maka tahun ini beberapa pemerintah daerah mulai memperketat persyaratan administrasi kependudukan dengan mengeluarkan Perda atau kebijakan pemerintah dengan tujuan mengurangi serta menertibkan arus urbanisasi.

Cara pertama yang dilakukan oleh pemerintah daerah seperti penjagaan dipintu-pintu masuk pelabuhan atau stasiun kereta api,untuk melakukan razia terhadap pendatang baru.

Pemerintah juga mensosialisasikan mengenai persyaratan pindah dan kerja bagi pendatang baru. Bahkan Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Perda yang memberikan ancaman pidana kurungan dan denda 5 juta bagi pendatang yang tidak memenuhi persyaratan pindah dan kerja tersebut.

Dengan semakin memperketat penjagaan terhadap jumlah pendatang baru tersebut,akankah dapat menyurutkan keinginan mereka yang ingin memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta lebih baik ? Inilah dilema yang dihadapi oleh pemerintah kita. Disatu sisi bahwa seperti bunyi pasal yang diatur dalam UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”,sedangkan di sisi lain juga pemerintah sedang berusaha untuk menata jumlah kependudukan didaerah agar tidak terjadi ketimpangan jumlah kepadatan penduduk.

Dalam mencari solusi permasalahan urbanisasi dapat dibagi menjadi dua jalan penyelesaian, yakni secara struktural sebagai prioritas utama dan secara kultural sebagai sarana pendukung/pelengkap.

Cara struktural seperti yang diajukan oleh Weller and Bouvier (1981), menyebutkan ada tiga alternatif solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi urbanisasi.

· Solusi pertama, melarang penduduk pindah ke kota. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah kota di indonesia dalam beberapa tahun terakhir, biasa disebut dengan operasi yustisi. Kebijakan ini dipandang terutama dari kalangan LSM terlalu otoriter dan berpotensi melanggar HAM. Pandangan ini ditentang oleh Direktur Eksekutif KP3I (Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia) Tom Pasaribu dan menganggap operasi yustisi tidak melanggar HAM. Alasannya sangat logis karena memang sasaranya adalah orang-orang yang tidak jelas identitasnya dan berkeliaran di kota, jadi tidak ada pelanggaran HAM didalamnya. Kebijakan jangka pendek ini ternyata cukup efektif untuk sedikit menekan arus urbanisasi.

· Solusi kedua, menyeimbangkan pembangunan antara desa dan kota. Keseimbangan pembangunan itu bisa dicapai jika ada komitmen untuk melakukan pembangunan hampir semua sektor di pedesaan, seperti industri dan jasa. Selain itu, pemerintah perlu menata reforma agraria, memberdayakan masyarakat pedesaan dan membangun infrastruktur pedesaan. Setelah itu jangan sampai ada kesenjangan penghasilan yang tinggi antara desa dan kota. Bayangkan saja, dengan menjadi Pak Ogah (polisi cepek), pemulung, tukang semir sepatu, tukang parkir atau pengumpul barang bekas di Ibukota Jakarta atau di Surabaya, kaum migran memperoleh pendapatan sebesar dua hingga tiga kali lipat dibandingkan penghasilannya di desa. Dengan adanya kesenjangan pendapatan itu, maka pilihan untuk berurbanisasi adalah hal yang rasional secara ekonomis bagi mereka.

· Solusi ketiga, mengembangkan kota-kota kecil di daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Cara ini kini mendapat respons positif dari berbagai negara dan menjadi bahan kajian dari badan kependudukan dunia dalam rangka membangun kemajuan suatu bangsa atau negara. Kajian itu didasarkan atas pemikiran bahwa urbanisasi merupakan salah satu wujud modernisasi sehingga perlu dikelola secara baik. Solusi kedua dan ketiga diatas termasuk penyelesaian dalam jangka panjang.

Cara penyelesaian kedua adalah dengan jalan kultural. Cara penyelesaian ini penting untuk didorong untuk mendukung sistem yang ada (supporting system). Intinya adalah bagaimana membangun budaya yang kondusif untuk mengatasi problematika masyrakat miskin desa. Beberapa hal salah satunya dengan menggali lagi local wisdom yang dimiliki dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Lokal wisdom dikebanyakan desa adalah rasa persaudaraan dan kebersamaan antar masyarakat. Dari sini akan melahirkkan budaya gotong royong termasuk juga dalam gotong royong dalam perekonomian. Ilustrasi simpel ketika ada warga yang mengalami kesulitan ekonomi atau kesulitan apapun, dengan rasa persaudaraan warga lain tidak akan sungkan untuk menolong warga yang mengalami kesulitan. Maka jika ini menjadi budaya yang masif, tentu permasalahan kemiskinan desa dapat ditekan. Yang kedua adalah membangun budaya yang respect terhadap kebijakan positif pemerintah. Dengan cara mensosialisasikan dan ikut menyukseskan kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi kini ruang aspirasi desa sudah dibuka seluas-luasnya dalam era otonomi daerah. Dalam penyusunan anggaran contohnya pemerintah berusaha turun kedesa dan kecamatan untuk mendengarkan aspirasi secara langsung. Harusnya ini dapat dimanfaatkan masyarakat desa untuk menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di desanya.

Menjalankan berbagai solusi diatas tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh banyak dukungan untuk menjalankannya, terutama yang paling ditunggu adalah kebijaksanaan pemerintah. Apakah cukup dengan kebijakan menutup lubang atau lebih hebat lagi setelah menutup lubang lalu dilapisi dengan beton agar tidak berlubang lagi? Operasi yustisi dengan orientasi jangka pendek haruslah di dibarengi dengan kebijakan jangka panjang, tidak lain dan tidak bukan adalah dengan membangun kesejahteraan di desa-desa yang masih dilanda kemiskinan. Didukung dengan budaya masyarakat bergotong royong membangun perekonomian bersama, mungkin urbanisasi tidak akan menjadi ancaman bagi negara ini.

3. Penutup

3.1 Kesimpulan

Urbanisasi yang merupakan perpindahan masyarakat desa ke kota dapat menimbulkan dampak yang beragam. Jika arus Urbanisasi dapat terkontrol dengan baik, maka Urbanisasi dapat menghasilkan dampak yang positif, yaitu berupa laju pertumbuhan di kota tujuan urbanisasi. Namun jika laju urbanisasi tidak dapat terkontrol, maka berbagai masalah dapat timbul dan menyebabkan berbagai dampak negatif bagi kota tujuan urbanisasi seperti meningkatnya angka kemiskinan,meningkatnya angka kriminalitas, timbulnya rumah-rumah kumuh akibat sempitnya lahan untuk pemukiman penduduk, dan masalah-masalah lainnya.

3.2 Saran

Pemerintah kota-kota tujuan Urbanisasi, seperti Jakarta, Bandung, Bali, dll perlu mengadakan pengawasan yang ketat terhadap masuknya pendatang-pendatang baru ke kota tujuan organisasi tersebut. Pengawasan yang ketat ini dimaksudkan untuk menyaring para kaum urban yang masuk sehingga penduduk yang melakukan urbanisasi ke kota-kota tujuan tidak menimbulkan dampak negatif dari urbanisasi, sebaliknya malah menimbulkan dampak yang positif.