Jumat, 20 November 2009

ISD-Hukum dan Negara

  1. Pengertian dan Tujuan Hukum

Apakah hukum itu? Apabila berbicara tentang hukum pada umumnya orang menunjuk pada peraturan–peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.

Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.

  1. Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

  1. J.C.T. Simorangkir, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

  1. Prof. Dr. E. Utrech, S.H.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.

Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  1. merupakan aturan atau kaidah,
  2. berlaku untuk kehidupan masyarakat,
  3. dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
  4. adanya sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.

Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut.

  1. Norma agama

Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

  1. Norma moral/kesusilaan

Noram moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

  1. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

  1. Norma hukum

Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.

  1. Penggolongan Hukum

Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.

  1. Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

  1. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:

Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.

Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).

  1. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.

Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

  1. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.

Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.

  1. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:

@ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.

@ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.

  1. Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:

@ Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

@ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

  1. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:

@ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

@ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.

@ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.

@ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.

Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.

Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.

2) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan negara.

3) Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.

4) Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.

5) Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.

6) Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.

7) Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.

8) Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.

Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).


NEGARA

  1. Pengertian Negara

Terdapat beberapa pengertian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.

  1. 1. Sri Sumantri

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara., selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.

  1. 2. Miriam Budiarjo

Negara adalah suatu daerah teriorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.

  1. 3. A.G. Pringgodigdo, S.H.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

  1. 4. Aristoteles

Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

  1. Unsur-Unsur Negara

Sebuah kovensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara, yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah yang pasti
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
  5. Mempunyai kedaulatan

Oppenheim-Lauterpacht menyatakan unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi terbagi 2, yaitu sebagai berikut.

  1. Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

  1. Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah unsure yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsur deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.

III. Fungsi dan Tujuan Negara

A. Fungsi Negara
Fungsi negara menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Denagn demikian, fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara setidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

1). Melaksanakan penertiban

2). Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan

3). Mengusahakan pertahanan

4). Menegakkan keadilan

B. Tujuan Negara

Setiap negara sudah tentu memilki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, diantaranya sebagai berikut.

1). Ajaran Plato

Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.

2). Ajaran Negara Kekuasaan

Penganjuran ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Niccolo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa.

3). Ajaran Teokratis

Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk dibawah pimpinan Tuhan.

4). Ajaran Negara Polisi (hukum dalam arti sempit)

Negara bertujuan menjaga keamana dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu pengajurannya adalah Immanuel Kant.

5). Ajaran Negara Hukum

Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hhukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Sala satu penganjurannya adalah Krabbe.

6). Ajaran Negara Kesejahteraan

Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang ada diharapkan merata dan adil bagi seluruh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar